Find Us On Social Media :

Ketergantungan Narkotika, Dwi Sasono Ungkap Kondisinya Sebelum Jalani Rehabilitasi

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 9 Juni 2020 | 18:00 WIB

Ketergantungan Narkotika, Dwi Sasono Ungkap Kondisinya Sebelum Jalani Rehabilitasi

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Aktor Dwi Sasono telah dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi, pada Selasa (9/6/2020) siang tadi.

Saat menuju RSKO Dwi Sasono didampingi oleh beberapa petugas.

Baca Juga: Ketergantungan Narkotika Jenis Ganja, Dwi Sasono Jalani Rehabilitasi

Dengan mengenakan baju tahanan serta masker yang menutupi sebagian wajahnya, dia tampak terlihat santai.

Namun menurut Kasat Polres Jakarta Selatan, Dwi enggan berkomentar terkait pemindahannya ke RSKO.

Baca Juga: Hasil Asesmen Dwi Sasono Keluar, Suami Widi Mulia Ketergantungan Narkotika dan Bukan Pengedar 

"Temen-temen saya minta maaf. Permintaam DS tidak ingin diwawancara. Jadi kita langsung berangkat," kata Vivick Tjangkung saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2020).

Akan tetapi saat petugas membawanya ke dalam mobil, bapak tiga anak itu mengaku dalam kondisi baik-baik saja.

Baca Juga: Dwi Sasono Terjerat Kasus Hukum, Widi Mulia: Anak-anak Tahu Bapaknya Melanggar Hukum

"Baik-baik," ucap Dwi Sasono sambil merapatkan tangannya ke awak media.

Dwi Sasono menjalani rehabilitasi setelah hasil BNNK Jakarta Selatan menyatakan pemain sitkom Tetangga Masa Gitu memiliki ketergantungan terhadap narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Diajak Mengunjungi Kediaman Dwi Sasono Oleh Raffi Ahmad, Nagita Slavina Girang Bukan Main Akhirnya Bisa Bertemu dengan Widi Mulia: Dia Idolaku!

Diketahui Dwi Sasono ditangkap polisi sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang diletakkan diatas lemari.

Baca Juga: Tak Bisa Menahan Rindu dan Habiskan Waktu Bersama Sang Ayah, Ketiga Anak Dwi Sasono Sampaikan Pesan Menyentuh!

Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

(*)