Grid.ID - Nama pesinetron lawas Lidya Pratiwi baru-baru ini kembali ramai jadi perbincangan publik.
Hal itu tak lain lantaran kasus pembunuhan yang menjerat Lidya Pratiwi, hingga sang artis dijatuhi hukuman penjara 14 tahun lamanya.
Tak sedikit publik yang menghitung hukuman Lidya Pratiwi akan berakhir pada tahun 2020 ini.
Nyatanya publik salah besar. Bagaimana tidak? Ternyata Lidya sudah bebas murni sejak tahun 2018 lalu.
Seperti diketahui pemeran Jinny dalam sinetron tekenal Untung Ada Jinny ini disebut melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya Naek Gonggom Hutagalung pada tahun 2006.
Meski tak terlibat secara langsung, namun Lidya hanya diam saja ketika mengetahui pembunuhan tesebut akan dilakukan oleh ibu dan pamannya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf.
Melansir dari pemberitaan Kompas.com, Naek Gongom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006.
Atas kasus tersebut, Lidya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.