Find Us On Social Media :

Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Bebas Sejak 2013 Tanpa Diketahui Publik, Begini Kronologi Persekongkolan sang Aktris dengan Ibu dan Pamannya dalam Pembunuhan Kekasihnya hingga Divonis 14 Tahun Penjara!

By Asri Sulistyowati, Selasa, 9 Juni 2020 | 17:21 WIB

Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Bebas Sejak 2013 Tanpa Diketahui Publik, Begini Kronologi Persekongkolan sang Aktris dengan Ibu dan Pamannya dalam Pembunuhan Kekasihnya hingga Divonis 14 Tahun Penjara!

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pesinetron Lidya Pratiwi Sudah Bebas Sejak 2013 Usai Dapat Hak Bebas Bersyarat

Setelah mengambil seluruh uang dan ATM milik Naek, ibu dan pamannya Lidya sebenarnya ingin langsung kabur, tapi tidak jadi.

Mereka takut karier Lidya sebagai artis yang namanya sedang meroket, akan hancur karena Naek sempat curiga dengan keterlibatan Lidya dalam kasus perampokan tersebut.

Akhirnya, Naek Gonggom Hutagalung ditemukan tak bernyawa di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara pada 28 April 2006 silam.

Baca Juga: 14 Tahun Dipenjara Karena Tega Bunuh Sang Kekasih, Lidya Pratiwi Blak-blakan Alami Perubahan Drastis dalam Hidupnya Selama di Sel Tahanan

Nyawa Naek melayang setelah ditusuk dibagian kepala sebanyak 2 kali.

Hanya sebentar menikmati udara bebas, akhirnya ibu dan paman Lidya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.

Pemain sinetron Untung Ada Jinny itu juga ikut ditangkap, meskipun tidak ikut membunuh.

Baca Juga: Genap 14 Tahun Jalani Masa Hukuman Akibat Kasus Pembunuhan Naek Gonggom yang Sempat Heboh, Lidya Pratiwi Bakal Segera Bebas?

Ia dianggap dianggap mengetahui dan membiarkan rencana pembunuhan terhadap kekasihnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Divonis 14 Tahun Penjara Gara-gara Terlibat Kasus Pembunuhan sang Pacar, Begini Nasib Lidya Pratiwi sang Artis Sinetron yang Kini Muallaf dan Bakal Menghirup Udara Bebas

Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana untuk Lidya Pratiwi selama 14 tahun penjara.

Hukuman ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 17 tahun pidana penjara.

Lidya beberapa kali juga mendapatkan remisi, termasuk saat peringatan HUT RI dan Hari Raya Natal.

Baca Juga: 14 Tahun Mendekam di Penjara Setelah Terlibat Kasus Pembunuhan Pacarnya Sendiri, Lidya Pratiwi Kini Insyaf Hingga Disebut Rajin Ibadah dan Aktif di Kegiatan Rutan

(*)