Grid.ID - Nama pemain sinetron Lidya Pratiwi sempat jadi perbincangan 14 tahun lalu.
Pasalnya, Lidya Pratiwi dianggap bersekongkol dengan ibu dan pamannya dalam pembunuhan sang kekasih, Naek Gonggom Hutagalung.
Belasan tahun berlalu, nama Lidya Pratiwi kembali jadi sorotan.
Bebas Sejak 7 Tahun Lalu
Melansir rilis dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan terkait pembebasan Lidya Pratiwi, sang artis mendapatkan hak bebas bersyarat sejak 7 tahun lalu atau tepatnya pada 29 April 2013.
"Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi bt Heryanto telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," bunyi dalam rilis dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang diterima Grid.ID pada Senin (8/6/2020).
Kemudian pada 2018 lalu, Lidya dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa percobaan bebas bersyarat.
"Masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi bt Heryanto berakhir pada 24 November 2018,"
"Saat ini Lidya Pratiwi bt Heryanto sudah bebas murni (selesai menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat)," lanjut bunyi dalam rilis tersebut.
Seperti yang kita tahu, Lidya Pratiwi menjalani masa pidananya sejak 12 Mei 2006.
Untuk lebih jelasnya, berikut kronologi tragedi pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung:
Kronologi Tragedi Pembunuhan 11 Tahun Silam
Dikutip dari pemberitaan Tabloid Nova, pembunuhan sadis itu tak hanya dilakukan oleh Lidya, tapi bersamasang ibunda, Vince Yusuf, dan sang paman, Tony Yusuf.
Korbannya tak lain adalah kekasih Lidya sendiri, Naek Gonggom Hutagalung.
Motifnya adalah uang, karena saat itu, paman Lidya terlilit hutang dan terus-terusan dikejar debt collector.
Lidya bersama ibu dan pamannya berencana untuk mengambil uang milik Naek.
Baca Juga: Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Bebas Sejak 7 Tahun Lalu, Sang Paman Jadi Pihak Penjamin
Dibuat seakan-akan kasus perampokan, Lidya dan Naek, yang sebelumnya jalan-jalan di Plaza Senayan, akhirnya memutuskan untuk menginap di sebuah cottage di Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara.
Meskipun sebenarnya, rencana untuk pergi ke Ancol itu sudah direncanakan matang-matang oleh ibu dan pamannya Lidya.
Sesampainya di cottage, Naek langsung dipiting di bagian leher dan Lidya, seakan tak tahu apa-apa, diseret keluar cottage.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pesinetron Lidya Pratiwi Sudah Bebas Sejak 2013 Usai Dapat Hak Bebas Bersyarat
Setelah mengambil seluruh uang dan ATM milik Naek, ibu dan pamannya Lidya sebenarnya ingin langsung kabur, tapi tidak jadi.
Mereka takut karier Lidya sebagai artis yang namanya sedang meroket, akan hancur karena Naek sempat curiga dengan keterlibatan Lidya dalam kasus perampokan tersebut.
Akhirnya, Naek Gonggom Hutagalung ditemukan tak bernyawa di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara pada 28 April 2006 silam.
Nyawa Naek melayang setelah ditusuk dibagian kepala sebanyak 2 kali.
Hanya sebentar menikmati udara bebas, akhirnya ibu dan paman Lidya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.
Pemain sinetron Untung Ada Jinny itu juga ikut ditangkap, meskipun tidak ikut membunuh.
Ia dianggap dianggap mengetahui dan membiarkan rencana pembunuhan terhadap kekasihnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana untuk Lidya Pratiwi selama 14 tahun penjara.
Hukuman ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 17 tahun pidana penjara.
Lidya beberapa kali juga mendapatkan remisi, termasuk saat peringatan HUT RI dan Hari Raya Natal.
(*)