Find Us On Social Media :

Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Bebas Sejak 2013 Tanpa Diketahui Publik, Begini Kronologi Persekongkolan sang Aktris dengan Ibu dan Pamannya dalam Pembunuhan Kekasihnya hingga Divonis 14 Tahun Penjara!

By Asri Sulistyowati, Selasa, 9 Juni 2020 | 17:21 WIB

Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Bebas Sejak 2013 Tanpa Diketahui Publik, Begini Kronologi Persekongkolan sang Aktris dengan Ibu dan Pamannya dalam Pembunuhan Kekasihnya hingga Divonis 14 Tahun Penjara!

Grid.ID - Nama pemain sinetron Lidya Pratiwi sempat jadi perbincangan 14 tahun lalu.

Pasalnya, Lidya Pratiwi dianggap bersekongkol dengan ibu dan pamannya dalam pembunuhan sang kekasih, Naek Gonggom Hutagalung.

Belasan tahun berlalu, nama Lidya Pratiwi kembali jadi sorotan.

Baca Juga: Keluarganya Hancur Setelah Putranya Dibunuh Keluarga Lidya Pratiwi, Ibunda Naek Gonggom Sakit Hati Saat Tahu Ringannya Hukuman yang Diterima Sang Artis: Dia yang Membawa Naek Ke Tempat Penjagalan!

Bebas Sejak 7 Tahun Lalu

Melansir rilis dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan terkait pembebasan Lidya Pratiwi, sang artis mendapatkan hak bebas bersyarat sejak 7 tahun lalu atau tepatnya pada 29 April 2013.

"Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi bt Heryanto telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," bunyi dalam rilis dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang diterima Grid.ID pada Senin (8/6/2020).

Baca Juga: Terpikat Rayuan Si Cantik Berdarah Dingin Lidya Pratiwi hingga Kepalanya 2 Kali Ditusuk Pemecah Es, Naek Gonggom Hutagalung Tewas di Tangan Orang Terdekat sang Pacar!

Kemudian pada 2018 lalu, Lidya dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa percobaan bebas bersyarat.

"Masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi bt Heryanto berakhir pada 24 November 2018," 

"Saat ini Lidya Pratiwi bt Heryanto sudah bebas murni (selesai menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat)," lanjut bunyi dalam rilis tersebut.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Tolak Mentah-mentah Ajakan Aurel Hermansyah, Krisdayanti Terang-terangan Ogah Video Call dengan Putri Kandungnya Sendiri hingga Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat Sejak Tahun 2013

Seperti yang kita tahu, Lidya Pratiwi menjalani masa pidananya sejak 12 Mei 2006.

Untuk lebih jelasnya, berikut kronologi tragedi pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung:

Kronologi Tragedi Pembunuhan 11 Tahun Silam

Dikutip dari pemberitaan Tabloid Nova, pembunuhan sadis itu tak hanya dilakukan oleh Lidya, tapi bersamasang ibunda, Vince Yusuf, dan sang paman, Tony Yusuf.

Baca Juga: Dinyatakan Bebas Bersyarat Sejak 7 Tahun Lalu, Direktorat Jendral Pemasyarakatan Umumkan Jika Lidya Pratiwi Resmi Lepas dari Jerat Hukum Terhitung Sejak Tahun 2018

Korbannya tak lain adalah kekasih Lidya sendiri, Naek Gonggom Hutagalung.

Motifnya adalah uang, karena saat itu, paman Lidya terlilit hutang dan terus-terusan dikejar debt collector.

Lidya bersama ibu dan pamannya berencana untuk mengambil uang milik Naek.

Baca Juga: Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Bebas Sejak 7 Tahun Lalu, Sang Paman Jadi Pihak Penjamin

Dibuat seakan-akan kasus perampokan, Lidya dan Naek, yang sebelumnya jalan-jalan di Plaza Senayan, akhirnya memutuskan untuk menginap di sebuah cottage di Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara.

Meskipun sebenarnya, rencana untuk pergi ke Ancol itu sudah direncanakan matang-matang oleh ibu dan pamannya Lidya.

Sesampainya di cottage, Naek langsung dipiting di bagian leher dan Lidya, seakan tak tahu apa-apa, diseret keluar cottage.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pesinetron Lidya Pratiwi Sudah Bebas Sejak 2013 Usai Dapat Hak Bebas Bersyarat

Setelah mengambil seluruh uang dan ATM milik Naek, ibu dan pamannya Lidya sebenarnya ingin langsung kabur, tapi tidak jadi.

Mereka takut karier Lidya sebagai artis yang namanya sedang meroket, akan hancur karena Naek sempat curiga dengan keterlibatan Lidya dalam kasus perampokan tersebut.

Akhirnya, Naek Gonggom Hutagalung ditemukan tak bernyawa di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara pada 28 April 2006 silam.

Baca Juga: 14 Tahun Dipenjara Karena Tega Bunuh Sang Kekasih, Lidya Pratiwi Blak-blakan Alami Perubahan Drastis dalam Hidupnya Selama di Sel Tahanan

Nyawa Naek melayang setelah ditusuk dibagian kepala sebanyak 2 kali.

Hanya sebentar menikmati udara bebas, akhirnya ibu dan paman Lidya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.

Pemain sinetron Untung Ada Jinny itu juga ikut ditangkap, meskipun tidak ikut membunuh.

Baca Juga: Genap 14 Tahun Jalani Masa Hukuman Akibat Kasus Pembunuhan Naek Gonggom yang Sempat Heboh, Lidya Pratiwi Bakal Segera Bebas?

Ia dianggap dianggap mengetahui dan membiarkan rencana pembunuhan terhadap kekasihnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Divonis 14 Tahun Penjara Gara-gara Terlibat Kasus Pembunuhan sang Pacar, Begini Nasib Lidya Pratiwi sang Artis Sinetron yang Kini Muallaf dan Bakal Menghirup Udara Bebas

Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana untuk Lidya Pratiwi selama 14 tahun penjara.

Hukuman ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 17 tahun pidana penjara.

Lidya beberapa kali juga mendapatkan remisi, termasuk saat peringatan HUT RI dan Hari Raya Natal.

Baca Juga: 14 Tahun Mendekam di Penjara Setelah Terlibat Kasus Pembunuhan Pacarnya Sendiri, Lidya Pratiwi Kini Insyaf Hingga Disebut Rajin Ibadah dan Aktif di Kegiatan Rutan

(*)