Ardiyanto menjelaskan, dalam laporan yang diajuakan keluarga korban, aksi bejat pelaku diduga dilakukan sejak 27 Mei 2020 lalu.
Lokasi kejadian sendiri berada di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
"Sementara pelaku kita amankan untuk minta keterangan lebih lanjut dan pengembangan kasus," pungkas Ardiansyah.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Ogah Disangkutpautkan dengan Profesi Orangtua yang Jadi Anggota DPR
(*)