Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang kakek 70 tahun asal Jambi Luar Kota (Jaluko) dilaporkan ke polisi karena telah melecehkan 8 remaja laki-laki.
Kakek berinisial IS tersebut dilaporkan ke Polres Muarojambi pada Senin (08/06/2020) oleh keluarga korban.
Dikatakan oleh ketua RT setempat yang sekaligus adalah ayah dari salah satu korban, Edi, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakek IS terbongkar setelah diintip tetangga.
"Ada tetangga yang mengintip bahwa pelaku sering bersama korban, jadi saksi menyampaikan kepada pihak keluarga untuk ditanya apa yang terjadi antara pelaku dengan korban," katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Popularitasnya Sering Dimanfaatkan, Aurel Hermansyah: Mungkin Aku Harus Pacaran Sama Bule
Dikatakan lebih lanjut oleh Edi, pelecehan seksual sudah beberapa kali dilakukan pelaku kepada korban.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang merupakan bujang lapuk itu memberikan iming-iming uang sebesar Rp 50 ribu.
"Korban dibujuk dan diiming-iming uang senilai Rp 50 ribu, supaya korban mau melakukan aksi bejat dari pelaku tersebut," katanya.
Kecurigaan keluarga pun bertambah tatkala pelaku sering mondar mandir di tengah kerumunan anak-anak yang sedang bermain.
"Kakek itu sering mondar-mandir mencari anak-anak, kemduian saya melihat anak saya memegang uang senilai Rp 50 ribu," katanya.
Padahal, dikatakan Edi, ia tak pernah memberikan anaknya uang jajan sebanyak itu.
"Setelah saya dalami keterangan dari anak saya, duit tersebut didapatkan dari pelaku," katanya.
"Rupanya anak-anak dibujuk dan diberi uang untuk melakukan perbuatan keji tersebut," lanjutnya.
Masih di dalami polisi
Melansir dari Tribun Jambi, Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto pun telah mengkonformasi adanya laporan dari keluarga korban.
Namun, saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku kepada korban yang rata-rata berusia 12-15 tahun.
Ardiyanto menjelaskan, dalam laporan yang diajuakan keluarga korban, aksi bejat pelaku diduga dilakukan sejak 27 Mei 2020 lalu.
Lokasi kejadian sendiri berada di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
"Sementara pelaku kita amankan untuk minta keterangan lebih lanjut dan pengembangan kasus," pungkas Ardiansyah.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Ogah Disangkutpautkan dengan Profesi Orangtua yang Jadi Anggota DPR
(*)