Dadang mengaku membawa senjata api tersebut untuk berjaga-jaga apabila terjadi keributan.
“Takut terjadi apa-apa, saya bawa senjata dan disimpan di celana, waktu itu saya pakai celana pendek karena sedang olahraga,” ujarnya.
Selain itu Dadang juga mengaku bahwa senjata yang dibawanya bukanlah barang ilegal.
Ia memiliki surat dan bukti atas kepemilikan senjata api tersebut.
Meskipun demikian, Dadang mengaku belum pernah menggunakan senjata api itu sekalipun.
Terkait Toserba yang dianggap telah memicu keributan, Dadang menyebut gedung tersebut aset Pemprov Jawa Barat yang telah dikelola pihaknya dan masih dalam tahap renovasi.
“Jadi bukan aset Pemkab Garut seperti yang orang Kadin bilang, ini aset Pemprov Jawa Barat,”jelasnya.
Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat membenarkan bahwa senjata yang dibawa Kepala SMKN 1 Garut Dadang Djohar Arifin itu legal.
Sebab Dadang Djohar telah menunjukan surat izin kepemilikan senjata api jenis baretta buatan Italia dengan peluru karet dari Mabes Polri bernomor SIPSPK/10118-a/VII/2019 tertanggal 31 Juli 2019.