Melansir laman Kompas.com, sidang putusan perceraian Jedun dengan Bobby berlangsung tertutup di Pengadilan Agama Cibinong.
Pihak Jedun melalui kuasa hukumnya A Suprihatin, mengaku senang bisa resmi cerai.
"Tentu sangat senang untuk hal ini karena secara hukum pemerintah, sudah tidak ada hubunga," ungkap A Suprihatin.
Ingin membela kliennya, Suprihatin pun menjelaskan bahwa perceraian kliennya terjadi lantaran tak adanya restu dari pihak orang tua.
"Untuk alasan, rekan-rekan mungkin sudah tahu ya, salah satunya tidak ada restu dari kedua orang tau," lanjut sang kuasa hukum.
Suprihatin bahkan menegaskan bahwa tidak ada pihak ketiga dalam rumah tangga Jedun dan Bobby.
"Tidak ada (pihak ketiga). Bahkan kami sudah melampirkan juga terkait pernikahan dengan mas Harris jauh dari talak yang disampaikan Mas Bobby," pungkasnya.
(*)