Find Us On Social Media :

Tak Kuat Menahan Hinaan Setelah Terbukti Membunuh Kekasihnya dan Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun, Lidya Pratiwi Nekat Ganti Nama, Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Barat: Sudah Tidak Cocok Katanya!

By None, Kamis, 11 Juni 2020 | 10:25 WIB

Lidya Pratiwi saat dijumpai di Rumah Tahanan Perempuan Klas IIA, jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Grid.ID - Nama pesinetron Lidya Pratiwi baru-baru ini kembali menjadi sorotan publik.

Bukan karena prestasi, melainkan karena kasus hukum yang pernah menimpa Lidya Pratiwi.

Diketahui, Lidya Pratiwi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Lama tak ada kabar, rupanya pemeran utama di sinetron Untung Ada Jinny ini telah mengganti namanya menjadi Maria Eleanor.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Bebas Sejak 2013 Tanpa Diketahui Publik, Begini Kronologi Persekongkolan sang Aktris dengan Ibu dan Pamannya dalam Pembunuhan Kekasihnya hingga Divonis 14 Tahun Penjara!

"Jadi informasi dia pernah mengajukan permohonan ganti nama tahun 2013, dari nama Lidya Pratiwi menjadi nama Maria Eleanor," ungkap Eko saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).

Eko mengatakan, alasan Lidya mengganti namanya menjadi Maria lantaran sudah tidak cocok memakai nama lamanya.

"Wah, sudah tidak cocok katanya, tadi saya sudah lihat berkasnya," ucap Eko.

Selain itu, Eko juga mengungkapkan saat permohonan pergantian nama, Lidya hanya datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya.

"Setelah saya lihat berkasnya, dia (datang) sendiri, tidak pakai pengacara," ucap Eko.

Baca Juga: Keluarganya Hancur Setelah Putranya Dibunuh Keluarga Lidya Pratiwi, Ibunda Naek Gonggom Sakit Hati Saat Tahu Ringannya Hukuman yang Diterima Sang Artis: Dia yang Membawa Naek Ke Tempat Penjagalan!

Adapun, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.

Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006.

Namun, Lidya tidak terlibat langsung dalam membunuh kekasihnya.

Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.

Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak berusaha mencegahnya.

Baca Juga: Terpikat Rayuan Si Cantik Berdarah Dingin Lidya Pratiwi hingga Kepalanya 2 Kali Ditusuk Pemecah Es, Naek Gonggom Hutagalung Tewas di Tangan Orang Terdekat sang Pacar!

Oleh karena itu, Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Kini, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten.

Lidya bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.

Terlebih, selama menjalani masa tahanan, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.

Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya Pratiwi sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Bebas dari Penjara, Lidya Pratiwi Ajukan Permohonan Ganti Nama Jadi Maria Eleanor

(*)