Grid.ID - Masih ingat pelawak kawakan Mandra Naih Yusuf Sulaiman atau dikenal sebagai Mandra?
Melambung namanya lewat sinetron Si Doel Anak Sekolahan, Mandra seketika bergelimang harta.
Sayangnya, masa kejayaan Mandra tak berlangsung lama karena ia kini justru mengalami nasib 180 derajat berbeda hingga jatuh miskin.
Ya, Mandra pernah terseret kasus korupsi hingga harus mendekam di tahanan.
Kala itu Mandra selaku Direktur Utama Viandra Production terbukti korupsi karena penggelembungan harga tiga paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan TVRI.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mandra Naih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar hakim, (2/12/2015) silam.
Awalnya, Mandra tidak terbukti korupsi pada dakwaan pertama. Kemudian, hakim menilai Mandra sudah merugikan negara sebesar Rp 12.039.263.637 hingga dijerat dakwaan kedua.
Karena kasus tersebut, Mandra harus membayar denda sebanyak Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.