Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Lia Ladysta dipanggil polisi atas laporan Syahrini yang dibuat Maret 2019 silam.
Lia Ladysta yang diperiksa pada Rabu (10/6/2020) mengaku kaget.
Sebab, Lia Ladysta mengaku tidak memiliki kesalahan dengan pihak manapun.
"Kalau ada panggilan kita datang. Namanya warga negara bebas melaporkan dan apapun. Tapi tetap semua ada penyelesaian," kata Lia kepada wartawan.
Baca Juga: Dinar Candy Beberkan Masa Lalunya yang Kelam Hingga Berani Cicipi Narkoba
"Kalau aku merasa nggak bersalah menyerang seseorang yaudah datang aja baik baik. Memang kan kalau kita memberikan keterangan," sambungannya.
Hal itu diperkuat oleh Andro Manurung, kuasa hukum Lia.
Ia menjelaskan bahwa dalam video yang menjadi barang bukti kasus tersebut, kliennya tidak menyebutkan pihak manapun.
"Saya jelasin tadi ada dua video percakapan pertama video dari tadi sudah kita sampaikan klien tidak ada mengarah untuk menuduh dan untuk mendistribusikan," timpal Andro.
"Dan juga disampaikan setelah ada video di awal itu tidak (diarahakan) diupload oleh klien kita," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus yang telah lama dilaporkan itu kembali mencuat setelah Syahrini melaporkan akun media sosial yang menuding dirinya ada dalam sebuah video panas.
Polisi telah amankan pemilik media sosial tersebut, pada 19 Mei 2020 di kediamannya kawasan Kediri, Jawa Timur.
Dalam laporannya pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (*)