Seperti diketahui, kasus yang telah lama dilaporkan itu kembali mencuat setelah Syahrini melaporkan akun media sosial yang menuding dirinya ada dalam sebuah video porno.
Polisi telah amankan pemilik media sosial, pada 19 Mei 2020 di kediamannya kawasan Kediri, Jawa Timur.
Dalam laporannya pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (*)