KTP mantan suami korban itu lantas ditaruh pelaku di lokasi TKP untuk mengelabuhi penyidik.
"Tujuannya untuk mengelabuhi, agar penyelidikan mengarah kepada yang bersangkutan (mantan suami korban)," katanya.
Pelaku lantas melarikan diri dengan membawa motor, uang tunai Rp 200 ribu yang tidak ia gunakan, serta perhiasan.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengambil barang berharga milik korban karena takut dicuri orang.
Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya itu karena dipicu oleh rasa sakit hati.
"Saya sakit hari sering dihina dan dilecehkan," kata pelaku seperti yang dikutip dari Tribun Bogor.
Baca Juga: Menjadi Sopir Raffi Ahmad, Dorce Gamalama: Saya Anggap Bukan Kerja, Refreshing Aja
"Dasar laki-laki nggak guna," lanjut pelaku menirukan ucapan korban saat itu.
Pasalnya, seperti yang diketahui, pelaku sudah tidak bekerja selama 2 bulan lamanya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 38 dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(*)