Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang pria berisitri berinisial MY hanya bisa tertunduk saat digiring polisi ke Mapolsek Margahayu, Kabupaten Bandung, Rabu (03/06/2020).
Pria 34 tahun ini diamankan karena telah membunuh wanita simpanannya berinisial AC (33), Rabu (27/05/2020).
Dikatakan oleh Kapolsek Margahayu Kompol Agus Wahidin, kronologi pembunuhan ini berawal dari rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
"Modusnya ia sakit hari karena sering dikata-katain sama perempuan ini atau korban,"
"Dengan menyebut laki-laki tidak ada gunanya, yang nyari uang perempuan terus," katanya, seperti yang dikutip dari Tribun Jabar.
Baca Juga: Raffi Ahmad Mengaku Canggung saat Dorce Gamalama Menjadi Sopir Pribadinya Tanpa Mau Digaji
Pelaku yang sudah naik pitam akhirnya mendatangi kamar kontrakan korban di RT 04 RW 05 Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Di sana, pelaku lantas mencekik korban hingga tewas.
"Korban ditindih lalu dicekik karena meronta, kedua kakinya diapit, kemudian ditutup (dibekap) menggunakan bantal," kata Kapolsek lebih lanjut.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat bingung harus melakukan apa hingga akhirnya menemukan KTP milik mantan suami korban di dompetnya.
KTP mantan suami korban itu lantas ditaruh pelaku di lokasi TKP untuk mengelabuhi penyidik.
"Tujuannya untuk mengelabuhi, agar penyelidikan mengarah kepada yang bersangkutan (mantan suami korban)," katanya.
Pelaku lantas melarikan diri dengan membawa motor, uang tunai Rp 200 ribu yang tidak ia gunakan, serta perhiasan.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengambil barang berharga milik korban karena takut dicuri orang.
Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya itu karena dipicu oleh rasa sakit hati.
"Saya sakit hari sering dihina dan dilecehkan," kata pelaku seperti yang dikutip dari Tribun Bogor.
Baca Juga: Menjadi Sopir Raffi Ahmad, Dorce Gamalama: Saya Anggap Bukan Kerja, Refreshing Aja
"Dasar laki-laki nggak guna," lanjut pelaku menirukan ucapan korban saat itu.
Pasalnya, seperti yang diketahui, pelaku sudah tidak bekerja selama 2 bulan lamanya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 38 dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(*)