Setelah puas, TN pun mengajak korban perempuan menemui pacarnya yang diikat di pohon.
"Namun pelaku langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor," sambung Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo
Di lokasi, TN kembali mengancam korban untuk memuaskan nafsu bejatnya.
"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah,"
"Dan menurunkan korban di tepi jalan raya, lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," sambung Tri.
Baca Juga: Sering Menggunakan Deodoran Bisa Picu Kanker Bagi Perempuan, Benarkah?
Ditangkap setelah 1 tahun buron
Melansir dari Tribunnews Bogor, TN baru berhasil diamankan satu tahun setelah kejadian pada 28 April 2019 silam itu.
TN diamankan petugas di daerah Pasar Beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TN akan dijerat dengan pasal berlapis.
Yang pertama Pasal 1 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
Kedua, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(*)