Find Us On Social Media :

Pergoki Pasangan Muda-mudi Bercinta di Semak-semak, Ketua RT Gadungan Ini Malah Setubuhi Si Cewek Sampai 3 Kali Sambil Dilihat Cowoknya yang Diikat di Pohon!

By Arif B, Kamis, 11 Juni 2020 | 11:05 WIB

TN (baju oranye) saat gelar perkara di Mapolres Singkawang, Senin (08/06/2020).

Baca Juga: Ibunya Tersulut Emosi Saat Balas Nyinyiran Fans Acara TV Raffi Ahmad, Ayu Ting Ting Malah Santai Bilang Begini: 'Biar Aja Mau Ngomong Apa, Biar Tuhan yang Baca'

Setelah puas, TN pun mengajak korban perempuan menemui pacarnya yang diikat di pohon.

"Namun pelaku langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor," sambung Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo

Di lokasi, TN kembali mengancam korban untuk memuaskan nafsu bejatnya.

"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah,"

"Dan menurunkan korban di tepi jalan raya, lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," sambung Tri.

Baca Juga: Sering Menggunakan Deodoran Bisa Picu Kanker Bagi Perempuan, Benarkah?

Ditangkap setelah 1 tahun buron

Melansir dari Tribunnews Bogor, TN baru berhasil diamankan satu tahun setelah kejadian pada 28 April 2019 silam itu.

TN diamankan petugas di daerah Pasar Beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TN akan dijerat dengan pasal berlapis.

Yang pertama Pasal 1 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Kedua, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

(*)