Find Us On Social Media :

Pergoki Pasangan Muda-mudi Bercinta di Semak-semak, Ketua RT Gadungan Ini Malah Setubuhi Si Cewek Sampai 3 Kali Sambil Dilihat Cowoknya yang Diikat di Pohon!

By Arif B, Kamis, 11 Juni 2020 | 11:05 WIB

TN (baju oranye) saat gelar perkara di Mapolres Singkawang, Senin (08/06/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Apes betul nasib muda-mudi asal Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) ini.

Niat hati ingin bercinta di semak-semak, sang cowok malah harus merelakan kekasihnya melayani nafsu ketua RT gadungan.

Kejadian ini bermula saat niat keduanya digagalkan oleh seorang warga berinisial TN yang berpura-pura sebagai ketua RT.

Baca Juga: Kronologi Pria Beristri di Bandung Bunuh Wanita Simpanannya, Bermula dari Hinaan Korban lantaran Pelaku Lama Nganggur: Dasar Laki-laki Nggak Berguna!

Alih-alih menasehati, TN justru memaksa pasangan muda-mudi tersebut untuk melanjutkan hubungan badan di depannya.

"Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku RT di situ. Saya bilang kalau ndak mau lakukan, saya akan panggil kawan-kawan saya," ujar TN.

Karena ancaman tersebut, pasangan muda-mudi ini akhirnya hanya bisa menurut.

Baca Juga: Pisah dengan Gading Marten, Gisella Anastasia Peluk Gempita dan Minta Maaf

Setelah memperhatikan pasangan tersebut berhubungan badan, TN lantas membawa korban laki-laki menjauh untuk diikat di pohon.

"Kurang lebih 40 meter dari si perempuan, saya ikat laki-lakinya," ujar TN.

Tak sampai di situ, TN juga mengajak korban perempuan untuk berhubungan badan sebanyak 3 kali di sekitar TKP.

Baca Juga: Ibunya Tersulut Emosi Saat Balas Nyinyiran Fans Acara TV Raffi Ahmad, Ayu Ting Ting Malah Santai Bilang Begini: 'Biar Aja Mau Ngomong Apa, Biar Tuhan yang Baca'

Setelah puas, TN pun mengajak korban perempuan menemui pacarnya yang diikat di pohon.

"Namun pelaku langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor," sambung Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo

Di lokasi, TN kembali mengancam korban untuk memuaskan nafsu bejatnya.

"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah,"

"Dan menurunkan korban di tepi jalan raya, lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," sambung Tri.

Baca Juga: Sering Menggunakan Deodoran Bisa Picu Kanker Bagi Perempuan, Benarkah?

Ditangkap setelah 1 tahun buron

Melansir dari Tribunnews Bogor, TN baru berhasil diamankan satu tahun setelah kejadian pada 28 April 2019 silam itu.

TN diamankan petugas di daerah Pasar Beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TN akan dijerat dengan pasal berlapis.

Yang pertama Pasal 1 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Kedua, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

(*)