Find Us On Social Media :

Sudah 3 Kali Jalani Sidang Cerai, Suami di Muara Enim Masih Paksa Istri Layani Nafsu Bejatnya di Semak-semak!

By Arif Budhi Suryanto, Kamis, 11 Juni 2020 | 11:40 WIB

gambar ilustrasi KDRT

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Seorang suami di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, dilaporkan istrinya sendiri ke pihak berwajib.

Pria bernama Wiwin Saputra Bin Abdul Hani (31) itu dilaporkan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Tribun Sumsel, korban YN (31) sudah merasa tidak betah diperlakukan dengan kasar oleh suaminya itu.

Baca Juga: Banjir Hujatan Sejak Ayu Ting Ting Dikabarkan Nikah Siri dengan Raffi Ahmad, Umi Kalsum Kembali Dapat Kritikan Pedas Saat Posting Foto Putrinya Sedang Berjemur dengan Daster Tembus Pandang: Astaghfirullah.. Nggak Ada Foto Lain yang Bisa Dipost?

Apalagi saat ia dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka di semak-semak usai pulang bekerja.

Saat itu, 15 Mei 2020, korban yang keluar dari kantornya di PT MME Desa Darmo ditarik oleh tersangka hingga lecet dan memar.

Padahal seperti yang dikatakan Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, keduanya kini sedang dalam proses perceraian.

Baca Juga: Cari Istri Baru, Gading Marten Sebut 5 Kriteria Wanita yang Bisa jadi Calon Mama Gempi

"Menurut keterangan korban, korban sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan suaminya,"

"Keduanya sudah hampir cerai, dan saat ini dalam proses sidang ketiga, namun tersangka terus mendatangi korban," terang Kapolsek Lawang Kidul.

Kini tersangka juga sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Ibu Tiri Rasa Ibu Kandung! Azriel Hermansyah Disakiti dan Dicampakkan Krisdayanti, Ashanty Justru Hapus Kesedihan Putra Sambungnya dengan Berikan Hadiah Mobil Mewah Seharga Rp 4 Miliar

Penjaga Villa

Kasus KDRT bukan kali ini saja terjadi, sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi di Mojokerto, Jawa Timur.

Seorang penjaga vila di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan melakukan penganiayaan kepada istri dan anak tirinya.

Aksi main tangan pelaku berinisial SM (43) ini terjadi pada Sabtu (06/06/20) sekira pukul 10 malam waktu setempat.

Baca Juga: Pergoki Pasangan Muda-mudi Bercinta di Semak-semak, Ketua RT Gadungan Ini Malah Setubuhi Si Cewek Sampai 3 Kali Sambil Dilihat Cowoknya yang Diikat di Pohon!

Korban berinisial YL dan anak laki-lakinya berinisial HF ditemukan tetangga sudah dalam kondisi terkapar dengan luka pukul dan tusuk.

"Iya, korban mengalami luka tusuk dan juga ibunya di bagian kepalanya terkena palu,"

"Kalau ditusuk pakai alat apa saya tidak tahu," terang salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, seperti yang dikutip dari Surya Malang.

Padahal, seperti yang diketahui, antara pelaku dan korban diketahui baru menikah sekitar 5 bulan yang lalu.

"Saat menikah, pelaku adalah duda cerai. Sedangkan kornam adalah janda cerai mati dan punya satu anak usia 2 tahun," terang warga.

(*)