Istri pelaku yang tidak terima dengan perbuatan bejat suaminya itu langsung melapor ke Polsek Kunto Darussalam.
Setelah mendapatkan laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Pelaku ditangkap dan saat ini menjalani proses pemeriksaan di Polsek Kunto Darussalam," pungkas Ferry.
Kasus Lain
Kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya di Kecamatan Takari, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Seperti yang diberitakan Grid.ID sebelumnya, seorang pria berinisial YS (54) tega mencabuli buah hatinya berinisial LS.
Perbuatan bejat pelaku dilakukannya selama 6 tahun hingga korban melahirkan bayi.
Kepada polisi, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani ini mengaku pertama kali mencabuli anaknya saat ia masih SD.
Pelaku bahkan nekat mencabuli korban hanya berselang 3 bulan usai ditinggal mati istrinya.
Atas perbuatannya itu, YS akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(*)