Find Us On Social Media :

Karena Bayar Uang Jaminan Senilai Rp10,6 Miliar, Salah Satu Terdakwa Kasus Pembunuhan George Floyd Dibebaskan, Pengacara Sebut Kliennya Sempat Coba Bantu Floyd

By Mentari DP, Jumat, 12 Juni 2020 | 13:35 WIB

George Floyd.

Grid.ID- Pada 25 Mei 2020 kemarin, seorang warga Afrika-Amerika yang bernama George Floyd meninggal dunia.

Berita kematiannya lantas menjadi trending topic dunia dan membuat 4 orang polisi menjadi tersangka.

Yang pertama adalah mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin (44), yang lututnya menindih leher George Floyd selama hampir sembilan menit.

Hukumannya ditingkatkan menjadi pembunuhan tingkat dua.

Baca Juga: Berhasil Gulingkan Kekuasaan Soekarno, Bahkan Sempat Membuatnya Marah Hingga Lempar Asbak, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Supersemar?

Lalu pada Kamis (4/6/2020), tiga mantan anggota Polisi Minneapolis Amerika Serikat lainnya didakwa membantu pembunuhan tingkat kedua.

Mereka adalah Tou Thao (34), J. Alexander Kueng (26), dan Thomas Lane (37).

Karena kejadian ini, terjadi unjuk rasa besar-besaran di Amerika Serikat dan seluruh dunia.

Namun baru-baru ini, dilaporkan salah satu dari mantan anggota Minneapolis yang didakwa atas kasus pembunuhan George Floyd.

Halaman selanjutnya…