Find Us On Social Media :

Sering Cancel Layanan Pesan-Antar? Hati-Hati, di Negara Ini Kamu Bisa Dipenjara Selama 6 Tahun dan Kena Denda Belasan Juta

By Silmi Nur Aziza, Jumat, 12 Juni 2020 | 14:55 WIB

Ilustrasi pekerja layanan pesan-antar

Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A

Grid.ID - Di masa pandemi Covid-9 ini, layanan pesan-antar memang sangat membantu.

Dengan adanya layanan pesan-antar, kamu nggak perlu keluar rumah untuk membeli sesuatu.

Kamu hanya perlu di rumah sambil menunggu pesananmu datang.

Baca Juga: Kevin Aprilio Minta Saran Untuk Pernikahannya yang Tertunda, Netizen : Hamiliin Dulu aja

Tentu layanan pesan-antar ini menjadi salah satu layanan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat saat ini.

Apalagi di masa karantina dan PSBB, kamu harus selalu di rumah.

Jasa pesan-antar ini jelas sangat membantu memenuhi kebutuhan kamu.

Namun, tak jarang juga pekerja dari layanan pesan-antar mendapat masalah.

Hal ini dikarenakan pelanggan yang tiba-tiba membatalkan pesanan.

Kondisi seperti ini jelas merugikan para pekerja.

Tapi ada negara yang menerapkan aturan bahwa kamu bisa dihukum enam tahun penjara kalau sembarangan membatalkan pesanan.