Dilansir dari World of Buzz, Jumat (12/6/2020), pelanggan yang membatalkan jasa layanan pesan-antar di Filipina bisa dikenai hukuman penjara selama 6 tahun.
Hal ini dikarenakan para pelanggan yang tidak bertanggung jawab dan membatalkan pesanan mereka setelah pengendara melakukan pembayaran atau ketika barang sudah dalam perjalanan.
Garbin mengatakan bahwa pelanggar akan mendapat hukuman setidaknya enam tahun penjara.
Selain itu, pelanggan nakal ini juga harus membayar denda sebesar Rp 13 juta.
Denda tersebut belum termasuk nilai barang yang harus dibayar saat memesan melalui layanan pesan-antar.
"Ini mencakup contoh di mana pelanggan memesan makanan dan / atau bahan makanan untuk tujuan mengerjai atau mereka yang tidak memiliki niat untuk benar-benar menginginkan layanan," ungkap Garbin.
Garbin menambahkan bahwa siapa pun yang mempermalukan dan merendahkan pengendara pengiriman juga mungkin menghadapi setidaknya enam bulan penjara.
(*)