Find Us On Social Media :

Dijatuhi 25 Tahun Penjara Sebagai Penjahat Internasional, Hakim Keheranan Begitu Tahu Kejahatannya Ternyata Tidak Sepele Mirip di Film James Bond

By Afif Khoirul M, Sabtu, 13 Juni 2020 | 12:37 WIB

Paul Le Roux saat ditangkap Amerika pada tahun 2012.

Grid.ID - Paul Le Roux namanya, pria 47 tahun ini ditangkap oleh Administrasi Penegakan Narkoba AS pada tahun 2012.

Sesuai penangkapannya, awalnya Le Roux dinyatakan bersalah karena kasus penyelundupan narkoba dan dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.

Faktanya, kejahatan yang dilakukan oleh Le Roux ternyata sangat luar biasa dan digambarkan, mirip dengan kejahatan pada film James Bond.

Melansir Daily Star pada Sabtu (13/6/20), Hakim Ronnie Abrahams, mengatakan Le Roux memiliki skala kejahatan yang menakjubkan.

Baca Juga: Tak Hanya Tularkan via Bersin atau Batuk, Ternyata di Bekasi Ada Tren Penularan Covid-19 dari Rumah ke Rumah, Berawal Ada 1 Keluarga hingga ke Pedagang Pasar

Le Roux ternyata tidak hanya terlibat dalam penyelundupan narkoba, namun serangkaian kejahatan kelas dunia yang sudah terorganisir.

Le Roux memimpin tentara bayaran yang melakukan tugas pembunuhan, pemukulan, penembakan, dan pemboman.

Selain itu yang tak kalah mengejutkannya lagi adalag, Le Roux membantu Iran dalam pengembangan sistem senjata.

Melalui teleconference, Hakim Ronnie Abrahams yang mengadilinya mengatakan, "Saya baru melihat seseorang yang melakukan kejahatan mirip dengan di film James Bond."

Baca Selengkapnya