Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menuai kontra versi.
Tak sedikit masyarakat dan publik figur menyoroti kasus hukum di Indonesia dirasa tidak adil dan lalai.
Banyak yang menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak sebanding dengan kasus.
Mengutip dari Kompas pada Sabtu (13/6/2020), kasus yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan ini akhirnya dibandingkan dengan kasus serupa di daerah lain.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, kasus serupa yang terjadi di Pengadi Negeri (PN) Denpasar kasus seperti ini seharusnya dituntut hukuman minimal 3,5 tahun penjara.
Bahkan di PN Bengkulu dan Pekalongan kasus tersebut bisa dijerat dengan tuntutan hukum hingga 10 tahun penjara.