Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Okan Kornelius dan May Lee, atau disapa Lee Sachi tidak hadir dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (12/6/2020).
Sebelumnya, Okan dan Lee Sachi menghadapi tahap mediasi.
Namun mediasi gagal, Okan dan Lee Sachi tetap sepakat bercerai.
Baca Juga: Punya Pengalaman Buruk di Masa Muda, Raffi Ahmad Merasa Lebih Baik Setelah Nikahiv Nagita Slavina
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini pun berlanjut pada agenda mendengarkan tuntutan dari Okan Kornelius sebagai penggugat yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Herwin Arwa.
"Hari ini agendanya pembacaan gugutan dari pihak penggugat, terus penjadwalan dari pihak tergugat. Pihak tergugat masih dengan gugatannya," ujar Herwin Arwa selaku kuasa hukum Lee Sachi dikutip dari MOP channel pada Sabtu (13/6/2020).
Baik dari pihak Okan Kornelius dan Lee Sachi tidak hadir dalam sidang perceraiannya itu. Namun Herwin Arwa mengatakan bahwa kedua belah pihak tetap mempertahankan keinginan mereka.
"Dari pihak tergugat tetap mempertahankan yang menjadi dalil kami terhadap semua gugatan yang disampaikan pihak tergugat," ujar Herwin Arwa.
Herwin Arwa mengatakan bahwa pihak lawan, yakni Lee Sachi hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
"Karena dalam persidangan tidak harus hadir karena sudah dikuasakan jadi kami mewakili beliau, karena ada satu dengan hal yang tidak bisa ditinggalkan," papar Herwin Arwa.
Herwin Arwa mengatakan bahwa sidang selanjutnya beragenda jawaban dan pembuktian dari pihak Lee Sachi.
"Semua dalil yang disampaikan kami punya pembuktiannya kami punya pembelaannya kami akan sampaikan dalam jawaban kami nanti," ujar Herwin Arwa
(*)