"Sementara Ayam Geprek Benny Sujono lahir 2017. Logikanya PT lahir baru merubah nama. Penjelasan ini membantah tudingan klien kami (Ruben dan Jordi) curang," sambungnya.
Minola pun membandingkan histori nama Bensu yang digunakan Benny Sujono dan Ruben Onsu.
"Kalau kami, Geprek Bensu langsung di tahun 2018 yakni Ruben Onsu alias Bensu. Inilah yang jadi persoalan," terangnya.
"Sehingga kami ajukan gugatan merek mereka yang juga dikeluarkan DJKI. Atas gugatan kami, mereka ajukan rekonvensi meminta sebaliknya 35 sertifikat kami dibatalkan," kata Minola.
"Tapi rekonvensi atau gugatan balik mereka tidak membatalkan seluruh merek yang ada pada kami. Dari 35 yang dibatalkan hanya 6 merek atau sertifikat di kelas 43. Ada Geprek Bensu dengan logo ayam, I Am Geprek Bensu logo ayam, dan lain-lain. Tapi kelas lain di kelas 29, 30, 32, 35, dan 45 tidak dibatalkan soal waralaba, franchise, online, kemasan, tidak dibatalkan," tutup Minola Sebayang.
(*)