Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak Ruben Onsu yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Minola Sebayang, buka suara terkait gugatan mereka mengenai merek dagang mereka ditolak Mahkamah Agung.
Minola Sebayang menilai jika putusan tersebut tak mempertimbangkan asas first to file.
Asas first to file sendiri yaitu pendaftaran suatu merek dagang diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan.
"Putusan Niaga gugatan kami ditolak tidak dipertimbangkan putusan first to file-nya oleh pengadilan niaga terkait merek Bensu," ujar Minola Sebayang ditemui di kantornya yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).
"Ini diabaikan dan merujuk bahwa pendaftaran I Am Geprek Bensu tanggalnya lebih muda dari kita. Maksudnya lebih duluan. Sehingga, gugatan kita ditolak dan rekonvensi mereka PT Ayam Geprek Benny Sujono (I Am Geprek Bensu) dikabulkan," terang Minola Sebayang.
Minola menambahkan bahwa penetapan nama Bensu sudah disahkan milik Ruben Onsu.
Baca Juga: Bantah Keras Ruben Onsu Curi Resep, Jordi Onsu: Saya yang Bereksperimen!
"Penetapan nama sudah sah juga. Kalau pihak sana Bensu Benny Sujono itu berdasarkan penetapan nama 2018. Pada 2018 Benito berubah nama jadi Benny Sujono," kata Minola.
"Sementara Ayam Geprek Benny Sujono lahir 2017. Logikanya PT lahir baru merubah nama. Penjelasan ini membantah tudingan klien kami (Ruben dan Jordi) curang," sambungnya.
Minola pun membandingkan histori nama Bensu yang digunakan Benny Sujono dan Ruben Onsu.
"Kalau kami, Geprek Bensu langsung di tahun 2018 yakni Ruben Onsu alias Bensu. Inilah yang jadi persoalan," terangnya.
"Sehingga kami ajukan gugatan merek mereka yang juga dikeluarkan DJKI. Atas gugatan kami, mereka ajukan rekonvensi meminta sebaliknya 35 sertifikat kami dibatalkan," kata Minola.
"Tapi rekonvensi atau gugatan balik mereka tidak membatalkan seluruh merek yang ada pada kami. Dari 35 yang dibatalkan hanya 6 merek atau sertifikat di kelas 43. Ada Geprek Bensu dengan logo ayam, I Am Geprek Bensu logo ayam, dan lain-lain. Tapi kelas lain di kelas 29, 30, 32, 35, dan 45 tidak dibatalkan soal waralaba, franchise, online, kemasan, tidak dibatalkan," tutup Minola Sebayang.
(*)