"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'," lanjut salinan putusan itu.
Usai beberapa waktu berjalan, Jordi pun menarik karyawan yang pernah diutusnya ke bagian dapur.
Tak berselang lama, Ruben lantas membangun usaha 'Geprek Bensu' dengan logo, menu dan dekorasi yang nyaris sama.
"Pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha kuliner bernama " Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, dan susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"." tambah salinan putusan itu.
Pertarungan untuk mendapatkan merek 'geprek bensu' lantas dibawa ke meja hijau dan berakhir dengan kekalahan Ruben Onsu.
Hakim pun memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'.
(*)