Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah
Grid.ID - Ruben Onsu baru-baru ini tengah menjadi perbincangan publik.
Hal itu terkait dengan sengketa merek dagang antara 'Geprek Bensu' milik Ruben Onsu dengan PT Ayam Benny Sujono (I Am Geprek Bensu).
Bahkan demi mengukuhkan nama Geprek Bensu, suami Sarwendah tersebut kabarnya sampai mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Gugatannya Terkait Merek Dagang Ditolak Mahkamah Agung, Pihak Ruben Onsu Buka Suara
Namun sayang, hak kepemilikan nama itu urung didapatkannya lantaran ditolak oleh MA.
Dilansir dari tribunnews.com, keputusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung dengan nomer perkara nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst
"Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara:
Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," dikutip dari dokumen putusan Mahkamah Agung.
Usut punya usut, rupanya perselisihan itu telah bermula sejak tahun 2017.
Gerai kuliner PT Ayam Benny Sujono (I Am Geprek Bensu) sendiri pertama berdiri pada April 2017 di daerah Pademangan, Jakarta.
Baca Juga: Bantah Keras Ruben Onsu Curi Resep, Jordi Onsu: Saya yang Bereksperimen!
Dilansir dari Kompas.com, saat usaha itu berjalan, si pemilik pernah menggaet adik Ruben, Jordi Onsu lantaran berteman dekat.
Ruben pun lantas dilirik menjadi brand ambassador I Am Geprek Bensu Bener/Beneerr.
Tercatat, Ruben telah menerima bayaran atas jasanya sebagai brand ambassador hingga ratusan juta.
Berdasarkan bukti, setidaknya Ruben telah menerima sekitar Rp 663 juta.
Berikut rinciannya yang ditulis dalam salinan putusan tersebut:
1. 9 Mei 2017: Rp 50 juta
2. 10 Mei 2017: Rp 50 juta
Baca Juga: Gugatan Ditolak Mahkamah Agung, Kedai Makan Ruben Onsu Malah Jadi Trending
3. 4 Juni 2017: Rp 45 juta
4. 8 Juni 2017: Rp 45,3 juta
5. 23 Juni 2017: RP 100 juta
6. 23 Juni 2017: Rp 19,3 juta
7. 25 Juni 2017: Rp 30 juta
8. 26 Juni 2017: Rp 37,6 juta
9. 4 Agustus 2017: Rp 150 juta
10. 14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta
Jordi Onsu pun juga diketahui pernah meminta satu karyawan pilihannya untuk dimasukkan bekerja di bagian dapur.
Rencana itu diduga agar karyawan pilihannya itu dapat mengetahui resep menu masakan I Am Geprek Bensu.
"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'," lanjut salinan putusan itu.
Usai beberapa waktu berjalan, Jordi pun menarik karyawan yang pernah diutusnya ke bagian dapur.
Tak berselang lama, Ruben lantas membangun usaha 'Geprek Bensu' dengan logo, menu dan dekorasi yang nyaris sama.
"Pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha kuliner bernama " Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, dan susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"." tambah salinan putusan itu.
Pertarungan untuk mendapatkan merek 'geprek bensu' lantas dibawa ke meja hijau dan berakhir dengan kekalahan Ruben Onsu.
Hakim pun memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'.
(*)