Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Memiliki hewan peliharaan di rumah, bisa menghibur dan menghilangkan penat setelah bekerja seharian.
Hewan peliharaan juga menjadi teman bermain di saat waktu longgar.
Dan hewan peliharaan, terkadang terasa seperti keluarga sendiri.
Maka dari itu, pemilik jelas merawat dan menjaga hewan peliharaan dengan sepenuh hati.
Dan jika hewan peliharaan mereka pergi, jelas akan menjadi duka mendalam bagi sang pemilik.
Dan sepasang suami istri ini merasakan hatinya hancur saat anjing kesayangan mereka menderita luka serius setelah dijatuhkan.
Dilansir dari Asia One, rupanya pelaku yang menjatuhkan anjing kesayangan mereka dari balkon lantai 3 ini adalah pembantu mereka yang berasal dari Indonesia.
TKW Indonesia berusia 28 tahun itu diduga melemparkan anjing majikannya dari lantai tiga rumah mereka bulan lalu.
Pada Rabu (10/6/2020), wanita yang tidak disebutkan namanya itu pun mendapat dakwaan di pengadilan.
Dikabarkan TKW itu mulai bekerja di Hongkong pada Desember 2019.
"Saya sedang berada di ruang kerja dan istri saya sedang beristirahat di kamar. Tiba-tiba, pelayan berlari masuk, mengatakan bahwa (anjing) sedang berbaring di teras depan tanpa bergerak," cerita sang majikan lelaki.
"Kami pergi untuk memeriksa dan menemukannya dengan darah yang keluar dari mulutnya," imbuhnya.
Pasangan suami istri tersebut kemudian membawa anjing mereka ke dokter hewan.
Sang dokter kemudian memberitahu kalau anjing mereka menderita patah tulang.
Menurut dokter hewan, cedera anjing itu bisa disebabkan oleh kecelakaan mobil, jatuh dari ketinggian, atau karena dipukuli, kata sang suami.
"Kami tidak mau menyerah. Kami terus memohon dokter hewan untuk menyelamatkan anjing itu. Namun, dokter hewan mengatakan bahwa bahkan jika hewan itu selamat, kemungkinan akan lumpuh selama sisa hidupnya," jelas sang istri.
Dan pada akhirnya sepasang suami istri tersebut harus merelakan pudel yang mereka pelihara selama 11 tahun ditidurkan.
Peristiwa itu membuat pasangan itu resah dan khawatir akan keselamatan kedua putra mereka yang berusia empat dan lima tahun, serta anjing mereka yang lain.
"Kami mencurigai pelayan itu, tetapi dia menyangkalnya, jadi tidak ada yang bisa kami lakukan," tambah sang suami.
Namun setelah penyelidikan polisi, kebenaran tentang cedera anjing itu terungkap.
"Untungnya, kami menemukan kesempatan untuk memanggil polisi. Mereka menemukan bukti konklusif di teleponnya," kata sang suami kepada Shin Min Daily News.
Ia menambahkan bahwa pekerja rumah tangga itu kemudian mengakui kalau dirinya melemparkan anjing itu dari balkon di lantai tiga rumah.
Dia kemudian didakwa di pengadilan berdasarkan UU Hewan dan Burung. Jika terbukti bersalah atas kekejaman terhadap hewan, ia menghadapi denda hingga Rp 15 juta, penjara hingga 18 bulan, atau keduanya.
Kasus ini telah ditunda dan akan disidangkan kembali pada 1 Juli.
(*)