"Tersangka mengakui memiliki hasrat seksual yang lebih, sehingga tersangka mencari uang untuk membeli laki–laki yang dapat memuaskan hasratnya," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menjelaskan kejadian berlangsung pada Rabu (10/6/2020) lalu.
Sebelum mengambil tas, RS mengaku telah menyadari sudah melihat barang berharga di dalam tas seorang pedagang tersebut.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka kemudian berpura-pura menjadi seorang pembeli untuk mengecoh korban.
"Saat korban lengah, tersangka mengambil tas itu itu dan memasukkannya ke dalam kantong kresek yang sudah disiapkan. Tersangka lalu segera pergi," terang Komarudin.
Tak lama kemudian korban pun menyadari bahwa tasnya telah hilang.
Akhirnya korban mengejar tersangka yang saat itu masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Meskipun tersangka mengelak telah melakukan pencurian namun saat diperiksa akhirnya barang milik korban ditemukan.
RS pun digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain melakukan aksi pencurian, rupanya RS adalah seorang residivis atau mantan napi yang melakukan kejahatan serupa.
RS tercatat sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.