Kasus ini akhirnya terbongkar saat salah satu korban yang masih di bawah umur menceritakan pelecehan seksual yang dilakukan Hadi.
Akhirnya, orang tua korban melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
"Aksi guru SMP tersebut terungkap karena laporan dari korban yang masih pelajar disetubuhi, laporan pada 3 Juni lalu. Kenalannya dari Facebook perkiraan bulan Mei," ujarnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Bojonegoro.
"Kasus ini masih kita kembangkan, pelaku sudah ditahan dan dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," tegasnya.
(*)