Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Aksi kejahatan yang dilakukan oleh oknum guru akhirnya berhasil diungkap polisi.
Oknum guru SMP di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dikabarkan telah mengaku-ngaku berprofesi sebagai fotografer.
Atas ulahnya itu, Muhammad Hadi telah berhasil memperdaya 25 ABG.
Sebelumnya melansir informasi dari Grid.ID, Hadi mengaku-ngaku sebagai fotografer untuk memuaskan hasrat dan nafsunya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hermawan mengatakan atas tindakan yang dilakukan Hadi, ia telah berhasil memperdaya 25 ABG untuk berfoto tanpa busana.
Kepada korban, Hadi meminta ganti rugi apabila pose foto yang dilakukan tidak sesuai standar dan keinginannya.
Tak main-main, Hadi bahkan meminta ganti rugi hingga puluhan juta rupiah.
Meskipun sempat keberatan, korban akhirnya bersedia untuk melakukan pemotretan sesuai dengan keinginan Hadi.
Tak hanya meminta para gadis tersebut berfoto tanpa busana, Hadi juga menyetubuhi beberapa korban untuk memuaskan nafsunya.
Kepada Budi, tersangka mengaku telah berhasil mengelabui 25 gadis.
Dari jumlah total, Hadi mengaku telah menyetubuhi 3 di antara korbannya.
Informasi terbaru dari Kompas pada Minggu (14/6/2020), Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hermawan kembali mengungkap fakta baru.
Usut punya usut, Hadi telah menjual foto korbanya ke majalah dewasa dengan cara dikirimkan melalui email.
Kepada polisi, tersangka mengaku menjual foto-foto tersebut dengan harga 100 ribu rupiah per lembarnya.
Sementara model atau korban Hadi diberikan upah senilai 250 ribu hingga 500 ribu rupiah.
Kasus ini akhirnya terbongkar saat salah satu korban yang masih di bawah umur menceritakan pelecehan seksual yang dilakukan Hadi.
Akhirnya, orang tua korban melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
"Aksi guru SMP tersebut terungkap karena laporan dari korban yang masih pelajar disetubuhi, laporan pada 3 Juni lalu. Kenalannya dari Facebook perkiraan bulan Mei," ujarnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Bojonegoro.
"Kasus ini masih kita kembangkan, pelaku sudah ditahan dan dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," tegasnya.
(*)