Find Us On Social Media :

Ayah Tiri yang Siksa Gadis 9 Tahun Sampai Kabur Lewat Balkon Tetangga di Lantai 4 Akhirnya Ditangkap Polisi, Sempat Lukai Diri Sendiri

By Silmi Nur Aziza, Minggu, 14 Juni 2020 | 17:42 WIB

Ayah tiri yang siksa anaknya saat ditangkap polisi

Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A

Grid.ID - Baru-baru ini, berita tentang bocah 9 tahun asal Korea Selatan yang disiksa ayah tirinya tengah panas dibicarakan.

Ya, akibat siksaan dari ayah tirinya dan ibu kandung yang hanya melihat semua itu, si bocah 9 tahun nekat kabur dari rumahnya.

Dan ekstremnya, bocah 9 tahun itu kabur lewat balkon tetangganya di lantai 4 sebuah apartemen.

Beruntung, si bocah ditemukan oleh tetangganya.

Melihat kondisi bocah itu yang babak belur, si tetangga pun berinisiatif membawanya ke kantor polisi.

Baca Juga: Tak Cukup Kata-kata Romantis untuk Hibur Hati Aurel Hermansyah yang tengah Perang Dingin dengan Ibu Kandung, Atta Halilintar Berikan Kejutan Manis untuk Mpok Nur, Netizen: Sederhana Tapi Sweet!

Si bocah menceritakan bagaimana orang tuanya menyiksanya setiap hari hingga babak belur.

Bahkan, ia pernah dirantai karena dianggap tidak mematuhi perintah.

Setelah penyelidikan, polisi pun akhirnya menangkap ayah tiri si bocah.

Dilansir dari The Korea Herald, pada Sabtu (13/4/2020), pihak kepolisian menangkap pria itu dengan tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang berusia 9 tahun.

Tersangka, 35 tahun, akan dipanggil ke persidangan awal pekan ini.

Namun sayang sekali persidangan ini ditunda setelah pria itu berusaha melukai dirinya sendiri sebagai sebuah bentuk protes.

Tersangka juga menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan.

Namun, selama penyelidikan, ia mengakui sebagian besar tuduhan.

Baca Juga: Jadi Pedangdut Tajir, Ayu Ting Ting Tak Ragu Rogoh Kocek Rp 2,5 Miliar untuk Kado Ulang Tahun Adiknya!

Polisi juga mengatakan mereka telah menemukan apa motif pelaku tanpa memberikan perincian lebih lanjut.

Polisi berencana untuk menyelidiki ibu korban yang berusia 27 tahun, yang kini dirawat di rumah sakit.

Polisi dapat menahan tersangka hingga 48 jam sebelum menerima surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

"Kami sedang berupaya memverifikasi dugaan berdasarkan kesaksian dari korban," kata seorang pejabat kepolisian.

(*)