Find Us On Social Media :

Ngaku Khilaf Salah Masuk Kamar, Seorang Ayah di Padang Setubuhi Anak hingga Hamil 6 Bulan, Ditangkap Saat Hendak Kabur

By Arif Budhi Suryanto, Senin, 15 Juni 2020 | 10:50 WIB

Ngaku Khilaf Salah Masuk Kamar, Seorang Ayah di Padang Setubuhi Anak hingga Hamil 6 Bulan, Ditangkap Saat Hendak Kabur

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Seorang ayah di Padang Pariaman diringkus polisi karena kedapatan menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil.

Dikatakan Kasatreskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir, pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Payakumbuh pada Jumat (11/06/2020).

"Saat akan kami tangkap pelaku hendak melarikan diri ke Payakumbuh," terangnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pelaku Pembuang Mayat Bayi Laki-laki di Tong Sampah Perum Citra Indah Batam Berhasil Ditangkap Berkat Rekaman CCTV

Kini pelaku pun sudah digelandang ke Mapolres Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan.

Ngaku Salah Kamar

Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf saat pertama kali melakukan perbuatan bejatnya itu pada November 2019.

Pelaku berdalih salah kamar saat melakukan aksinya.

Baca Juga: Ngaku Punya Hasrat Seksual Berlebih, Seorang Nenek di Pontianak Nekat Curi Tas Berisi Uang Tunai dan Perhiasan Senilai Rp 15 Juta Demi Bayar Laki-laki Pemuas Nafsu!

"Menurut pengakuannya, pelaku khilaf. Dia salah masuk kamar saat akan tidur," terang Abdul.

Kondisi Hamil

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah lima kali menyetubuhi anak kandungnya.

Akibatnya, kini korban dikabarkan tengah mengandung.

Baca Juga: Jalani Rapid Test, Seorang Pria di NTT Justru Dinyatakan Hamil, Keluarga Murka: Jangan Main-main!

"Dan saat ini (anaknya) sudah hamil enam bulan," terang Abdul.

20 Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam 20 tahun hukuman penjara.

"Hukumannya 15 tahun ditambahkan sepertigakarena menyetubuhi anak kandungnya sendiri," pungkas Abdul.

Baca Juga: Pernikahan Sesama Wanita di Sulawesi Selatan Terbongkar, Berawal dari Kecurigaan Tamu Resepsi Hingga Dijerat Kasus Pemalsuan Identitas

Kondisi Mabuk

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya juga pernah terjadi di Rokan Hulu, Riau.

Pelaku adalah MS (40), warga Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah, Rohul.

Seperti yang diberitakan Grid.ID sebelumnya, pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya pada Kamis (04/06/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Tipu Daya Guru SMP di Bojonegoro, Pura-pura Jadi Fotografer Demi Setubuhi 25 Wanita Muda, Dipaksa Foto Bugil yang Cantik Kalau Tak Mau Kena Denda Puluhan Juta

"Pelaku awalnya pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung mencabuli anaknya," terang Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly.

Namun, perbuatan bejat pelaku harus terhenti ditengah-tengah karena sang istri tiba-tiba terbangun.

Istri pelaku yang kaget dengan perbuatan bejat suaminya kemudian melapor ke Polsek Kunto Darussalam.

Baca Juga: Tak Lihat Ada Benang Layangan Putus yang Melintang di Tengah Jalan, Leher Seorang Pengendara Motor Tersangkut hingga Uratnya Tersayat dan Putus

(*)