Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang ayah di Padang Pariaman diringkus polisi karena kedapatan menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil.
Dikatakan Kasatreskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir, pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Payakumbuh pada Jumat (11/06/2020).
"Saat akan kami tangkap pelaku hendak melarikan diri ke Payakumbuh," terangnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Kini pelaku pun sudah digelandang ke Mapolres Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan.
Ngaku Salah Kamar
Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf saat pertama kali melakukan perbuatan bejatnya itu pada November 2019.
Pelaku berdalih salah kamar saat melakukan aksinya.
"Menurut pengakuannya, pelaku khilaf. Dia salah masuk kamar saat akan tidur," terang Abdul.
Kondisi Hamil
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah lima kali menyetubuhi anak kandungnya.
Akibatnya, kini korban dikabarkan tengah mengandung.
Baca Juga: Jalani Rapid Test, Seorang Pria di NTT Justru Dinyatakan Hamil, Keluarga Murka: Jangan Main-main!
"Dan saat ini (anaknya) sudah hamil enam bulan," terang Abdul.
20 Tahun Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam 20 tahun hukuman penjara.
"Hukumannya 15 tahun ditambahkan sepertigakarena menyetubuhi anak kandungnya sendiri," pungkas Abdul.
Kondisi Mabuk
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya juga pernah terjadi di Rokan Hulu, Riau.
Pelaku adalah MS (40), warga Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah, Rohul.
Seperti yang diberitakan Grid.ID sebelumnya, pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya pada Kamis (04/06/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB.
"Pelaku awalnya pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung mencabuli anaknya," terang Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly.
Namun, perbuatan bejat pelaku harus terhenti ditengah-tengah karena sang istri tiba-tiba terbangun.
Istri pelaku yang kaget dengan perbuatan bejat suaminya kemudian melapor ke Polsek Kunto Darussalam.
(*)