Find Us On Social Media :

Keluarga Tuding Sandy Tumiwa Sebagai Penyebab Ibunda Meninggal, Kuasa Hukum: yang Disampaikan Bisa Benar

By Menda Clara Florencia, Senin, 15 Juni 2020 | 12:56 WIB

Sandy Tumiwa di Polsek Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Ibunda Sandy Tumiwa, Amalia Nurshanty tutup usia di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Keluarga sempat sedikit bersitegang dengan peliput karena enggan untuk diberitakan lantaran tak kuasa menahan duka.

Pihak keluarga Ibunda Sandy Tumiwa mengatakan almarhum Amalia Nurshanty sudah bolak-balik rumah sakit sebanyak lima kali lantaran kebangoran anaknya.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Ibunda Sandy Tumiwa Sempat Jalani Cuci Darah

Sandy Tumiwa kini masih menjalani hukumannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat akibat kasus narkoba.

Padahal menurut keluarga pada Idul Fitri kemarin kondisi Amalia masih baik-baik saja.

Terlalu banyak memikirkan perbuatan Sandy, keluarga menyebut hal itu menjadi pemicu turunnya kesehatan Amalia Nurshanty.

Baca Juga: Ibunda Meninggal Dunia, Sandy Tumiwa yang Tengah di Penjara Dapat Izin Melayat?

Saat Grid.ID menghubungi kuasa hukum Shandy Tumiwa, Gus Bejo, dia tidak sepenuhnya menyalahkan pernyataan keluarga.

"Untuk menganalisa itu kan sulit ya, kalau hubungan ibu dengan anak pasti dekat ya, jangankan ada masalah, tidak ada masalah saja pasti dipikirkan,"

"Yang disampaikan itu bisa benar, tapi tidak semua benar, pada prinsipnya memang mamanya sakit," kata Gus Bejo secara lugas kepada Grid.ID lewat sambungan telepon, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Lihat Sendiri Ibu Kandungnya Bawa Pria lain ke Kamarnya saat Liburan di Bali, Azriel Menangis di Pelukan Ashanty Sang Ibu Sambung karena Jasanya saat Melalui Masa Terberat dalam Hidupnya: Terima Kasih buat Bunda untuk Kasih Sayangnya

Sandy Tumiwa ditangkap Polsek Menteng karena menggunakan narkoba pada 1 Maret 2019 pada pukul 02.30 WIB di Hotel The Groove, Suites, Jakarta Selatan.

Dari tangan Sandy Tumiwa polisi mengamankan sabu seberat 0.24 gram.

Akibat kelakuannya, Sandy Tumiwa dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 soal narkoba golongan I. (*)