Akibat perbuatan tersebut, YR diancam dengan Pasal 351 Ayat 1 KHUP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Sementara itu melansir dari Tribun Ambon, tindak kekerasan yang dialami seorang penjaga kasir juga pernah terjadi di Menteng, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Guntur Muhammad menuturkan aksi kekerasan yang dialami FD sebagai pegawai mini market.
Aksi kekerasan dan perampokan yang dialami FD ini terekam jelas oleh CCTV yang ada di lokasi.
Kepada polisi akhirnya FD melaporkan telah dianiaya dan dirampok hingga mengalami kerugian lebih dari 14 juta.
"Dia (FD) datang ke Polsek Metro Menteng dan melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan terhadap dirinya selaku karyawan Circle K," terang Guntur Saat dikonfirmasi.
(*)