Find Us On Social Media :

Gegara Coklat Lembek Jadi Petaka, ASN di Merauke Nekat Aniaya Penjaga Kasir hingga Wajahnya Luka-luka!

By Novia, Senin, 15 Juni 2020 | 18:37 WIB

Ilustrasi penganiayaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia tri Astuti

Grid.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan telah melakukan tindak penganiayaan dan kekerasan.

YR (51), ASN di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua ini dikabarkan telah melakukan tindak penganiayaan terhadap penjaga kasir.

Melansir dari Kompas pada Senin (15/6/2020), Kapolres Merauke AKBP Ary Purwano mengatakan kejadian ini bermula dari aksi protes.

Baca Juga: Dikenal Tajir Melintir hingga Miliki Harta Mencapai Triliunan Rupiah, Nikita Mirzani Terang-terangan Bongkar Pekerjaan Sang Ayah Tercinta, Ternyata Bukan Orang Sembarangan!

Mulanya YR protes lantaran tak terima dengan kualitas barang yang hendak dibelinya.

Menurut informasi, YR disebutkan hendak membeli sebuah coklat, namun karena sudah lembek, ia malah melempar coklat tersebut.

YR diketahui telah menumpahkan kekesalannya pada petugas kasir berinisial AR (25).

Kekesalan yang dilakukan YR, akhirnya terekam oleh CCTV yang ada di dalam toko tersebut.

Bersama seorang anak, YR terlihat melayangkan protes kepada salah satu penjaga kasir tersebut.

Tak beberapa lama, YR terlihat melempar coklat tersebut ke wajah AR.

Tak lama setelah itu, YR meninggalkan kasir seperti tak melakukan dosa apapun.

Baca Juga: Sidang Kasus Penganiayaan Dipo Latief Ditunda, Nikita Mirzani Tak Kecewa Meski Sudah Persiapkan Diri Secara Maksimal: Nggak Pengin Buru-buru, Biar Lama Aja di Sini

"Pelaku melempar coklat ke bagian wajah kasir perempuan tersebut, sehingga mengalami luka," terang Ary.

Tak terima diperlakukan seperti itu, akhirnya AR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merauke.

AKBP Ary Purwano menyebutkan AR telah mengalami luka di bagian hidung atas, dan kantung mata sebelah kanannya.

Baca Juga: Anti KDRT, Gilang Dirga Lampiaskan Kekesalannya ke Pintu Kamar Sampai Rusak

Kini, YR telah diamankan oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Tersangka kooperatif, tidak mungkin dia menyangkal karena ada di CCTV," terang Ary.

Akibat perbuatan tersebut, YR diancam dengan Pasal 351 Ayat 1 KHUP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Sementara itu melansir dari Tribun Ambon, tindak kekerasan yang dialami seorang penjaga kasir juga pernah terjadi di Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tak Ingin Disalahkan atas Konfliknya dengan Aurel dan Azriel Hermansyah, Raul Lemos: Kalau Mau Mencari Pembenaran Nggak Akan Ada Habisnya!

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Guntur Muhammad menuturkan aksi kekerasan yang dialami FD sebagai pegawai mini market.

Aksi kekerasan dan perampokan yang dialami FD ini terekam jelas oleh CCTV yang ada di lokasi.

Kepada polisi akhirnya FD melaporkan telah dianiaya dan dirampok hingga mengalami kerugian lebih dari 14 juta.

"Dia (FD) datang ke Polsek Metro Menteng dan melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan terhadap dirinya selaku karyawan Circle K," terang Guntur Saat dikonfirmasi.

(*)