Sigit Hendradi, Jaksa Penuntut Umum mengaku telah mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai dengan tuntutan.
"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata dia saat dihubungi.
Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin telah dituntut hukuman mati oleh JPU, sejak Kamis (4/6/2020) lalu.
Sebab keduanya telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) selaku suami dan putranya, Muhammad Adi Pradana alias Dana (23).
Sementara itu melansir dari Tribunnews, Aulia Kesuma dan putranya, diketahui akan mengajukan banding terkait vonis hukuman mati yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Keduanya memastikan vonis tersebut bukanlah titik akhir dari upaya proses hukum yang harus dilaluinya.