Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Sidang kasus pembunuhan sadis anak tiri dan suami di Lebak Bulus, Jakarta Selatan kini telah usai.
Pasalnya dua tersangka Aulia Kesuma dan putranya Geovani Kelvin telah dijatuhi hukum mati oleh majelis hakim.
Setelah melakukan tindak pembunuhan berencana pada Agustus 2019 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan kedua tersangka untuk dihukum mati.
Mengutip dari Kompas pada Senin (15/6/2020), vonis hukuman mati ini telah dibacakan oleh majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis.
Menurut hakim, kedua terdakwa telah melakukan tindak pembunuhan berencana yang tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Sigit Hendradi, Jaksa Penuntut Umum mengaku telah mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai dengan tuntutan.
"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata dia saat dihubungi.
Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin telah dituntut hukuman mati oleh JPU, sejak Kamis (4/6/2020) lalu.
Sebab keduanya telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) selaku suami dan putranya, Muhammad Adi Pradana alias Dana (23).
Sementara itu melansir dari Tribunnews, Aulia Kesuma dan putranya, diketahui akan mengajukan banding terkait vonis hukuman mati yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Keduanya memastikan vonis tersebut bukanlah titik akhir dari upaya proses hukum yang harus dilaluinya.
"Kita akan melakukan upaya karena terus terang ini masih panjang. Kita sudah diskusi dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2."
"Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan," kata Firman.
Bahkan apabila semua upaya tak bisa ditempuh, mereka akan meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi.
"Kami ingin naik banding, kasasi, PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia."
"Karena ini (hukuman mati, Red) sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia. Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," pungkasnya.
(*)