Find Us On Social Media :

Tak Punya Malu! Usai Bakar Hidup-hidup Suami dan Anak Tirinya, Aulia Kesuma Bakal Minta Grasi pada Presiden Jokowi Setelah Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Jaksel!

By Novia, Selasa, 16 Juni 2020 | 09:10 WIB

Usai Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Malah Ucap Alhamdulillah karena Merasa Lega Tak Harus Cicil Menyicil Utang Rp 10 Miliar

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Sidang kasus pembunuhan sadis anak tiri dan suami di Lebak Bulus, Jakarta Selatan kini telah usai.

Pasalnya dua tersangka Aulia Kesuma dan putranya Geovani Kelvin telah dijatuhi hukum mati oleh majelis hakim.

Setelah melakukan tindak pembunuhan berencana pada Agustus 2019 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan kedua tersangka untuk dihukum mati.

Baca Juga: Tidak Banyak Orang Tahu, Wanita Inilah Pencipta Ayam Geprek Pertama! Ternyata Dibuat Secara Tidak Sengaja Hanya di Warung Sederhana Pinggir Jalan

Mengutip dari Kompas pada Senin (15/6/2020), vonis hukuman mati ini telah dibacakan oleh majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis.

Menurut hakim, kedua terdakwa telah melakukan tindak pembunuhan berencana yang tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Sigit Hendradi, Jaksa Penuntut Umum mengaku telah mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai dengan tuntutan.

"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata dia saat dihubungi.

Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin telah dituntut hukuman mati oleh JPU, sejak Kamis (4/6/2020) lalu.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pencuri Ini Kelupaan Bawa Putranya Saat Jalankan Aksi di Supermarket hingga Babak Belur Saat Melarikan Diri

Sebab keduanya telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) selaku suami dan putranya, Muhammad Adi Pradana alias Dana (23).

Sementara itu melansir dari Tribunnews, Aulia Kesuma dan putranya, diketahui akan mengajukan banding terkait vonis hukuman mati yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Keduanya memastikan vonis tersebut bukanlah titik akhir dari upaya proses hukum yang harus dilaluinya.

Baca Juga: Gelontorkan Dana Penanganan Covid-19 Senilai 677,2 Triliun, Jokowi Minta Penegak Hukum Mengawasi dan Menindak Tegas Koruptor: Uang Negara Harus Diselamatkan!

"Kita akan melakukan upaya karena terus terang ini masih panjang. Kita sudah diskusi dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2."

"Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan," kata Firman.

Bahkan apabila semua upaya tak bisa ditempuh, mereka akan meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi.

Baca Juga: Gosipnya Sudah Basi Berbulan-Bulan Silam, Barbie Kumalasari Baru Datang ke Pengadilan dan Dampingi Kliennya Demi Buktikan Dirinya Bukan Pengacara Abal-abal: Sakit Hati Saya Dibilang KW!

"Kami ingin naik banding, kasasi, PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia."

"Karena ini (hukuman mati, Red) sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia. Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," pungkasnya.

(*)