Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - BH (65) warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya BH dilaporkan telah melakukan tindak pencabulan dan pelecehjan seksual terhadap bocah di bawah umur.
Mengutip informasi dari Kompas pada Senin (15/6/2020), BH kini telah digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Mulanya Kapolsek Sukaluyu Iptu Anaga Budiharso mengaku telah melakukan penangkapan berdasarkan laporan dari korban.
Sebelumnya BH, telah dilaporkan korban ke Mapolsek Sukaluyu lantaran telah melakukan tindak pencabulan terhadap dirinya.
"Korban mengaku beberapa kali dicabuli pelaku di rumah pelaku," jelas Anaga.
Untuk memuluskan tindakan bejatnya, BH disebutkan telah memberi iming-iming sejumlah uang tunai.
Selain itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perilaku bejatnya kepada siapapun.
"Pelaku dan korban orang dekat, masih punya hubungan keluarga, antara paman dan keponakan," kata Anaga.
Selain telah mencabuli, rupanya tersangka telah menghamili keponakannya itu.
Kini jabang bayi yang dikandung korban rupanya telah dilahirkan dan dibuang.
Sehingga tak hanya BH yang harus berurusan dengan pihak berwajib, namun korban korban juga harus bertanggung jawab dengan perbuatannya.
“Saat petugas mendatangi lokasi pembuangan, bayi tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di pematang sawah," ucap Anaga.
Meskipun demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik masih memastikan apakah bayi tersebut dibuang lantaran korban mendapat desakan dari BH atau murni karena dorongan rasa malu.
“Masih didalami, apakah bayi ini dibuang atas inisiatif ibunya sendiri karena malu, atau ada dorongan atau desakan dari pihak lain," ujarnya.
Sebelumnya, warga Kampung Panoongan, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah dihebohkan dengan penemuan jenazah bayi itu.
Belakangan terungkap, bayi malang itu telah dibuang oleh ibu kandungnya sendiri di pematangan sawah setelah dilahirkan.
Sementara itu melansir dari Tribun Wow, kasus pencabulan paman terhadap keponakan juga pernah terjadi di Kalimantan Barat.
YM (31) diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap NV (16) yang tak lain keponakannya.
Ditangkap di depan istrinya, YM mengaku menyesal telah mengkhianati keluarganya.
"Saya menyesal, mungkin saat itu saya kerasukan, jadi khilaf," ujarnya.
(*)