Grid.ID – Presenter Ruben Onsu tengah jadi perbincangan panas di jagat maya gara-gara kerajaan bisnis ayam geprek miliknya.
Usut punya usut, Ruben Onsu baru-baru ini terseret pusaran sengketa merek dagang Geprek Bensu milknya dengan PT Ayam Benny Sujono yang mengusung nama hampir serupa, yakni I Am Geprek Bensu.
Tak main-main dalam mengukuhkan nama Geprek Bensu, ayah angkat Betrand Peto ini sampai mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Sayangnya, alih-alih memperoleh kemenangan, Ruben Onsu justru harus gigit jari lantaran haknya atas kepemilikan nama tersebut justru ditolak oleh MA.
Melansir Tribunnews.com, keputusan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Agung dengan nomer perkara nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst
"Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara:
Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," dikutip dari dokumen putusan Mahkamah Agung.
Jika menilik ke belakang, polemik ini ternyata sudah tercetus sejak sejak tahun 2017.