Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang pria berinisial SPM (42) diamankan polisi karena telah mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku yang merupakan pengurus di Gereja Paroki Santo Herkulanus, Depok, tersebut ditangkap pada Minggu (14/06/2020).
Dikatakan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, kasus pencabulan ini baru tercium sekitar bulan Maret 2020 lalu.
Di mana saat itu, pengurus gereja lain melakukan investasi setelah melihat gelagat aneh pelaku.
"Kemudian benar ditemukan ada salah satu anak yang ikut dalam tempat ibadah tersebut menjadi korban dari peristiwa pencabulan," katanya seperti yang dikutip dari Tribun Jakarta.
Namun, dikatakan Azis lebih lanjut, baru dua korban saja yang melapor sebagai korban.
"Sementara ini baru dua saja yang melaporkan jadi korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan mungkin akan kami lanjutkan ke psikiater," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya tersebut karena pernah mengalami hal serupa ketika kecil dulu.
"Pengakuannya pernah ya (dicabuli) ketika kecil," kata Azis.