Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang warga Dusun Bulusari Selatan, Desa Bulusari, Tarokan, Kabupaten Kediri, diringkus polisi.
Pria bernama Cahyo Widodo (49) itu ditangkap karena kedapatan mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Melansir dari Surya Malang, tersangka sudah menggeluti usahanya itu sejak tahun 2019.
Selama setahun menggeluti usahanya, tersangka sudah berhasil mencetak Rp200 juta uang palsu.
"Sejak 2019 sudah produksi uang palsu Rp200 juta dan sudah diedarkan," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.
Dikatakan lebih lanjut, tersangka hanya bermodalkan media sosial untuk belajar mencetak uang palsu.
Selanjutnya, uang pecahan Rp100 ribu itu ia edarkan ke masyarakat melalui tiga anak buahnya.
"Uang dibelanjakan untuk bahan pokok. Belanja pakai uang palsu dan kembalian uang asli," kata Kapolres.
Tersangka Cahyo Widodo dan tiga anak buahnya pun terancam 15 tahun kurungan penjara.
Kronologi
Melansir dari Antaranews.com, sindikat pembuat dan pengedar uang palsu ini berhasil diketahui setelah seorang pemilik toko di Kecamatan Driyorejo, melaporkan seseorang yang berbelanja menggunakan uang Rp100 ribu palsu.
"Akhmad (pemilik toko) melaporkan ke kepolisian setempat, dan kami melakukan pengejaran terhadap orang tersebut. Berhasil menangkap pelaku atas nama Arief Aryuanda Sukarno," kata Kapolres.
Dari situ polisi pun mulai mengembangkan kasus dan berhasil menangkap pelaku lain yakni Eko Sukarno yang merupakan ayah dari Arief Aryuanda Sukarno.
"Kami kemudian melakukan penggeledahan di lokasi pelaku ini, dan mendapati uang sebesar Rp13 juta dengan pecahan Rp100 ribu," kata Kapolres.
Polisi terus melakukan pemeriksaan hingga diketahui pelaku Eko membeli uang palsu tersebut dari M Nazamuddin Arief.
"Di lokasi M Nazamuddin, kami juga mendapati barang bukti uang palsu sebesar Rp14 juta,"
"Terus kami tracking ternyata mereka memesan uang palsu dari tersangka lain bernama Cahyo Widodo di Kabupaten Kediri," kata Kapolres.
(*)