"Selama di tahanan dia ambil hikmah. Dia meminta untuk dibelikan buku & alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis," ujarnya.
Tak hanya itu, Rangga Sasana juga telah merancang kehidupan baru setelah keluar dari penjara nanti.
"Keluar dari penjara, dia rencana mau mendirikan yayasan," jelas Erwin dikutip dari tribun Jabar, Senin (18/5/2020).
Meskipun demikian, ketiga tersangka utama Sunda Empire itu harus menyelesaikan masa hukumannya terlebih dahulu.
Tiga petinggi Sunda Empire itu, telah dijadwalkan mengikuti sidang perdana pada Kamis 18 Juni 2020 mendatang.
Wasdi Permana selaku Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Bandung mengatakan bahwa perkara Sunda Empire terdiri dari tiga orang terdakwa.
Baca Juga: Nonton Video Musik Wanitaku Milik Noah, Grup Band Korea N Flying: Aku Merinding!
Menurut Wasdi, ketiga pimpinan Sunda Empire itu telah didakwa dengan tiga pasal.
Mereka didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 jo Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu mengutip informasi dari Tribun Kaltim, sepak terjang kesalahan tiga pentolan Sunda Empire itu adalah membuat berita bohong.
Mereka sesumbar mengaku pada masyarakat dengan adanya kekaisaran Sunda Empire yang ada di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Baim Wong Curhat Kepikiran Mati, Aa Gym Minta Suami Paula Verhoeven Beli Kain Kafan dan Batu Nisan
Tak hanya itu, kekaisaran Sunda Empire bahkan mengklaim bahwa pihaknya telah menguasai dunia dan mampu menghentikan adanya virus corona.
Pada akhirnya, kekaisaran yang dibuat oleh tiga terdakwa kini justru menjadi boomerang.
Sejak kemunculan Sunda Empire di Bandung, Jawa Barat, mereka justru dianggap telah meresahkan dan membuat kegaduhan di masyarakat.
(*)