Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Roy Kiyoshi kini sedang jalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Tapi proses hukum Roy Kiyoshi tidaklah berhenti.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menyampaikan berkas Roy Kiyoshi telah disampaikan kepada Kejaksaan.
"Kita lagi nunggu, kita nunggu aja hasil Jaksa gimana, apa ada kekurangan, apakah sudah lengkap ya kita tunggu," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Ia juga mengatakan, berkas perkara telah dilimpahkan sejak pekan lalu.
Sebelumnya diberitakan, Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Ia diamankan dengan barang bukti 21 pil psikotropika, saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine.
(*)