Melansir dari Tribun Style, Dhani terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pentolan grup band Dewa 19 ini dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran disebut mengetahui postingan mengenai penista agama yang berpotensi memecah belah di masyarakat.
"Lo sempet takut gak sih di penjara?" tanya Daniel Mananta kepada Ahmad Dhani.
"Enggak," jawab Ahmad Dhani singkat.
"Ga ada ketakutan sama sekali?" tanya Daniel lagi penasaran.
Mendengar pertanyaan Daniel Mananta, Ahmad Dhani langsung menceritakan kejadian kecil saat dirinya dibawa dengan mobil tahanan.
Ya, saat itu putra bungsunya, Dul Jaelani ikut menghadiri sidang kasusnya.