YWW sempat mengerem laju mobilnya untuk menghindari kendaraan tersebut, namun setelah menginjak pedal gas kembali, ia justru kehilangan kontrol.
Mobil dinas yang ia tumpangi langsung melesat mengarah ke bahu jalan dan menabrak kedua korban.
Mobil dinas berwarna hitam tersebut baru berhenti setelah menabrak pohon hingga bagian depannya ringsek.
"Penyebab kecelakaan ini karena pengemudi mobil lalai dan kurang hati-hati," terang Andri.
Tidak Ditahan
Setelah kecelakaan ini, pejabat Kominfo NTT tersebut langsung ke Polres Kupang Kota.
Dari hasil penyelidikan polisi, YWW ternyata tidak memiliki SIM dan tak membawa STNK.
"Setelah kejadian itu, kita periksa kelengkapan kendaraan, ternyata yang bersangkutan tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM)," ungkap Andri seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, polisi tidak menahan YWW.
Pejabat Kominfo NTT tersebut hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu perkembangan kasus.
(*)