Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian ini pun langsung melapor ke Polres Lamongan.
Sementara itu, korban kini dikabarkan telah melahirkan hasil hubungan gelapnya dengan tersangka setelah Hari Raya Idul Fitri.
Kasus Lain
Kasus pencabulan juga pernah terjadi di Padang Pariaman.
Seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya, seorang ayah menyetubuhi anaknyan hinga hamil 6 bulan.
Tersangka pun hanya bisa pasrah saat diringkus pada 11 Juni 2020 kemarin.
Ia hanya bisa menyesali perbuatan bejatnya.
"Menurut pengakuannya, pelaku khilaf. Dia salah masuk kamar saat akan tidur," Kasatreskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka harus menjalani 20 tahun kurungan penjara.
(*)