Find Us On Social Media :

Dwi Sasono Terjerat Kasus Narkoba dan Harus Jalani Rehabilitasi, Widi Mulia Akui Alami Banyak Perubahan di Rumah : Kayak Ada yang Hilang 

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 19 Juni 2020 | 17:30 WIB

Unggahan Widi Mulia bersama suami dan anak-anaknya sebelum Dwi Sasono diciduk polisi

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID -  Semenjak Dwi Sasono direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, diakui Widi Mulia, banyak perubahan di dalam rumahnya.

Widi Mulia mengatakan, sosok ayah dalam diri Dwi Sasono sangat dekat anak-anaknya.

Sehari-hari, Dwi Sasono kerap bermain dengan ketiga anak mereka.

Baca Juga: Dwi Sasono Menyesal karena Konsumsi Narkoba, Widi Mulia: Dia Terus Minta Maaf dan Sisanya Gue yang Marah!

Banyak momen yang mengesankan saat Dwi Sasono bersama buah hati mereka.

"Nah apa yang berubah banget, kan orangnya main banget sama anak," ujar Widi Mulia dikutip Grid.ID dalam tayangan program Okay Bos, Jumat (19/6/2020)

"Pokoknya dia kan banyak hal yang kadang mengesankan," sambungnya.

Baca Juga: Sempat Terpuruk Akibat Kasus Dwi Sasono, Widi Mulia Bersyukur Keluarga Jadi Support System

Dwi menggangap bukan hanya sekadar hubungan anak dan orang tua, namun sebagai teman.

"Kadang aku interview ngomong apa sih yang bikin kesal, kayak tugas anak-anak dia menyerah duluan," imbuhnya. 

"Tapi soal main roll playing sebagai teman main anak itu," sambungnya. 

Baca Juga: Sekian Lama Bungkam, Widi Mulia Tiba-tiba Beberkan Fakta Terkait Beberapa Penyakit Putrinya yang Nyaris Membuat Dirinya Frustasi, Mengapa?

Semenjak Dwi terjerat kasus narkoba dan harus menjalani rehabilitasi, hal itulah yang membuat anak-anak merasa kehilangan sosok ayah di rumahnya.

"Jadi itu yang sekarang kayaknya iya hilang gitu, kayak nggak ada," pungkasnya. 

Diketahui, Dwi Sasono ditangkap polisi sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Hasil Asesmen Dwi Sasono Keluar, Suami Widi Mulia Ketergantungan Narkotika dan Bukan Pengedar 

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang diletakkan diatas lemari. 

Atas perbuatannya, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

(*)