Akibat perbuatan DN, korban merasa telah dipermalukan dan dilecehkan.
Sebab sejak foto tersebut diunggah di akun media sosial, banyak nomor baru yang mengajaknya berkencan.
"Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya," terang Rudy.
Baca Juga: Ancam Sebar Foto Tanpa Busana, Oknum Polisi Jadikan Remaja 19 Tahun Sebagai Budak Seks
Tak terima dengan perlakuan DN, korban akhirnya melaporkan kasus ini pada pihak berwajib.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi dengan menyita sejumlah barang bukti.
Polisi telah mengamankan ponsel pelaku yang digunakan untuk menyebarluaskan foto syur milik mantannya itu.
Baca Juga: Nggak Cuma Foto Tanpa Busana, Oknum Polwan yang Dipecat Juga Kirimkan Video Porno ke Pacarnya
Atas perbuatan yang telah dilakukan DN, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
DN, dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.